" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " lagi makan sahur dengar adzan , benar makan minum masih boleh terus ? "

" isi " : " ada hadist yang sebut bahwa " , " r n " , " r n " , "  " . " , " r n " , " r npertanyaanya : u00a0 " , " r n1 . bila makan yang di piring atau di tangan belum habis saat azan selesai ? " , " r n2 . apakah harus habis atau tidak lanjut ? " , " r n " , " r nbiasanya tipikal orang kita , habis makan masih harus minum juga tadz . saya bingung apa yng harus saya buat kalau pas sahur siang , pernah ngalamin hal kayak gin , dilema mau minum atau enggak . bagaimana dapat ustadz ? " , " terima kasih atas jawab . "

" jawaban1 " : " thu 8 june 2017 05 : 05  " , "  75 . 867 views  n " , " n " , " n " , " ada hadist yang sebut bahwa " , " r n " , " r n " , "  " . " , " r n " , " r npertanyaanya : u00a0 " , " r n1 . bila makan yang di piring atau di tangan belum habis saat azan selesai ? " , " r n2 . apakah harus habis atau tidak lanjut ? " , " r n " , " r nbiasanya tipikal orang kita , habis makan masih harus minum juga tadz . saya bingung apa yng harus saya buat kalau pas sahur siang , pernah ngalamin hal kayak gin , dilema mau minum atau enggak . bagaimana dapat ustadz ? " , " terima kasih atas jawab . " , " n " , " untuk jawab masalah ini benar sederhana saja , yaitu adzan yang maksud bukan adzan shubuh , lain adzan yang biasa kumandang oleh bilal untuk bangun orang - orang makan sahur . maka sama seka tidak ada ada masalah ketika adzan itu sudah kumandang dan kita masih saja makan dan minum . " , " sayang ada semenetara kalang yang agak rancu paham hadits tentang boleh tetap makan dan minum walau pun sudah dengar adzan shubuh . " , " kita temu tidak ada dua hadits yang kait dengan masalah ini : " , " ( hr . abu daud ) " , " tegas sekali hadits ini boleh makan dan bahkan untuk habis isi piring makan kita , meski sudah dengar suara adzan . " , " selain hadits di atas , hal yang nada juga alami oleh umar bin al - khattab " , " : " , " ( hr . ibnu jarir ) " , " hadits dua ini pun juga sangat tegas sebut izin untuk minum meski sudah kumandang adzan . bahkan umar pun sempat mengkarifikasi lebih dahulu belum minum . itu arti minum telah adzan bukan cuma dar ijtihad umar , lain dapat rekomendasi langsung dari nabi saw . " , " kalau kita tarik simpul kilas dari dua hadits di atas , pasti kita akan kata bahwa mesikpun sudah kumandang adzan , tetapi masih benar untuk makan dan minum , tidak hingga habis dari piring kita . " , " padahal kita tahu bahwa batas mulai puasa adalah terbit fajar , mana tentu itu datang langsung lewat firman allah swt di dalam al - quran . tentu saja cara hirarki duduk al - quran jauh lebih tinggi dan lebih utama dari pada duduk hadits . perhati ayat ikut ini : " , " ( qs al - baqarah : 187 ) " , " tegas sekali batas puasa turut al - quran adalah datang fajar . bagaimana mungkin ketika muadzin kumandang adzan , kita masih saja terus makan dan minum , padahal orang muadzdzin tidak akan kumandang adzan kecuali telah tahu pasti fajar telah terbit ? " , " apakah hadits - hadits di atas cara otomatis tolak karena hadap dengan al - quran ? atau hadits - hadits itu jadi macam kekhususuan atau kecuali ? " , " dalam hal ini ada dua mungkin . mungkin pertama adalah kita tinggal dua hadits di atas dan simpul bahwa makan minum bila sudah adzan masuk batal puasa . alas karena dua hadits di atas tentang dengan al - quran . " , " mungkin dua , kita tinggal ayat al - quran dan menang dua hadits di atas , dengan alas bahwa dua hadits itu rupa khusus dan kecuali . dengan demikian maka hukum makan dan minum meski sudah adzan tetap boleh . " , " namun belum terlalu jauh ijtihad kesana kemari , mengapa tidak kita cari dulu hadits - hadits lain yang bisa jadi banding ? " , " dan nyata masih ada hadits lain yang juga shahih namun lebih lengkap dan bisa jadi bagai jelas yang lengkap atas duduk perkara masalah . tidak ada dua hadits yang jadi banding . " , " ( hr . bukhari ) . " , " hadits di atas telah dengan jelas klarifikasi duduk masalah , bahwa nyata ada dua adzan di masa nabi saw , yaitu adzan bilal dan adzan abdullah bin ummi maktum . dan kalaupun ada boleh untuk makan minum meski ada adzan , nyata maksud adalah adzan yang pertama , yaitu adzan yang kumandang oleh bilal mana adzan itu sama sekali tidak ada kait dengan waktu shubuh . " , " di dalam kitab shahih muslim juga ada hadits yang cara tegas beda antara adzan pertama dan adzan dua . " , " ( hr . muslim ) " , " maka makin jelas duduk masalah , yaitu masih boleh makan minum meski dengar adzan rupa memang bukan adzan shubuh . " , " perlu tahu bahwa adzan pada zaman rasulullah saw kumandang dua kali . adzan yang pertama kumandang oleh bilal , waktu beberapa saat belum terbit fajar . adzan yang dua adalah adzan yang kumandang oleh abdullah bin ummi maktum , waktu adalah ketika fajar telah terbit , yang juga rupa adzan untuk mula puasa dan masuk waktu untuk shalat shubuh . " , " u00a0 " , " u00a0 " , " untuk lebih yakin bahwa tidak benar kalau sudah kumandang adzan shubuh , masih boleh makan dan minum , mari kita simak dapat para ulama tentang hal ini . " , " al - imam an - nawawi kata bahwa jika fajar telah terbit sedang makan masih ada di mulut , maka hendak muntah dan ia boleh terus puasa . jika ia tetap tel padahal ia yakin telah masuk fajar , maka batal puasa . hal ini sama sekali tidak ada selisih dapat di antara para ulama . " , " kalang lama ini boleh makan minum padahal sudah adzan pun benar tidak cara tegas boleh . mereka masih bilang baik jangan makan dan minum . merkea pun tetap hati - hati . simak kata syeikh shalih al - munajjid ikut . beliau alas bahwa banyak muadzin lantun adzan belum waktu , yaitu belum waktu shubuh . maka beliau kata bahwa bila adzan itu kumandang belum waktu fajar benar - benar terbit , tidak anggap bagai terbit fajar yang yakin . " , " jelas sekali boleh makan dan minum turut beliau adalah ketika adzan itu lantun tetapi memang belum masuk waktu shubuh . dan memang benar jika masih makan minum saat kumandang adzan macam itu ( bukan adzan shubuh ) , puasa tetap sah . " , " namun meski demikian , tetap saja beliau lebih hati - hati dan saran untuk henti makan ketika itu . " , " dari bahas masalah ini tidak ada dua ajar penting yang bisa kita ambil : " , " kita tidak boleh buru - buru tarik simpul hukum hanya dasar satu dua hadits , padahal jumlah hadits itu banyak sekali . " , " bacalaah banyak hadits biar kita tidak keliru . kitab hadits itu banyak jumlah , semua haru baca dulu belum fatwa . " , " sementara itu , nyata kita pun bukan orang yang kapasitas mujtahid . kita hanya orang awam yang tidak pernah ajar bagai mujtahid . orang mujtahid pun masih sangat hati - hati ketika tarik simpul dan fatwa . apalagi dengan kita yang bukan mujtahid , maka jangan sok fatwa kalau tidak tahu duduk masalah . " , " kalau kita bukan mujtahid dan haram tarik simpul hukum sendiri , lalu bagaimana cara kita tahu hukum - hukum syariah ? jawab kita rujuk saja semua ini kepada fatwa para ulama yang otoritatif dalam fatwa . bukan dar ulama dalam arti dar tokoh agama . " , " yang maksud dengan ulama otoritatif adalah ulama yang memang ahli di bidang ijtihad dan fatwa sudah terima umat islam uji panjang 13 abad ini , yaitu fatwa para ulama di kalang empat mazhab . " , " sebab mereka selain ahli fiqih juga hafal ratus ribu hadits , pasti sudah baca banyak hadits , sehingga kita punya rujuk dalam ambil fatwa . tentu mereka hindar dari fatwa sembarang , yang hanya rujuk pada satu dua hadits , padahal masih ada banyak hadits lain yang jadi banding . "
